Gaji Presiden Tidak Naik

Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng memastikan tidak akan ada kenaikan gaji maupun tunjangan Presiden, termasuk kenaikan operasional khusus atau dana taktis Presiden yang besarnya mencapai Rp 2 milyar per-bulan dan Rp 1 milyar per-bulannya untuk Wapres. ''Untuk gaji pokok tetap Rp 57 jutaan per-bulan, dan dana taktis Rp 24 milyar per-tahun atau Rp 2 milyar per-bulan. Masih sama seperti tahun 2003,'' jelas Andi di Istana Negara Cipanas, Jawa Barat, Minggu (1/1) beberapa tahun lalu.

Mengenai kenaikan ini, ia menyatakan sebelumnya memang Departemen Keuangan (Depkeu) pernah meminta pengesahan DPR atas rencana kenaikan anggaran Presiden dan Wapres yang meliputi gaji pokok, tunjangan dan dana taktis dalam RAPBN 2006 sebesar Rp 420 milyar. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keberatan dan berketetapan tetap menggunakan penganggaran sebelumnya.

Atas dasar itu, Menkeu yang kala itu dijabat Jusuf Anwar segera membatalkan usulan tersebut. ''Jadi tidak ada kenaikan sama sekali. Presiden tidak pernah mengubah keppres untuk menaikkan gajinya sendiri,'' tegasnya.



Andi mengatakan, karena Presiden Yudhoyono tetap mengambil gaji, tunjangan sesuai ketentuan yang lama, sedangkan usulan Menkeu tersebut telanjur telah disetujui DPR, maka sisa dana akibat kenaikan yang telah disetujui Dewan pada bulan Oktober itu akan digunakan untuk program-program bantuan kemanusiaan. Dengan demikian, Andi mengatakan, penetapan gaji pokok, tunjangan dan dana taktis Presiden Yudhoyono dan Wares Jusuf Kalla masih menggunakan perhitungan pemerintahan sebelumnya sejak tahun 2003.

Mengenai kenaikan dana taktis, diakui Andi, usulan yang telah ditolak Presiden Yudhoyono itu mengalami kenaikan karena inflasi sehingga ada kenaikan dana operasional, tetapi kenaikannya pun hanya sebesar 11 persen.

Kenaikan gaji, tunjangan dan dana taktis Presiden, Wapres dan Ketua DPR menjadi sorotan di kalangan anggota Dewan. Dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga tahun 2006 menyebutkan gaji dan tunjangan Presiden sebesar Rp 85.044.446. Jumlah itu mengalami kenaikan pada Januari mendatang menjadi Rp 91.836.127. Selisih kenaikannya sebesar Rp 6.791.681 atau kenaikan setiap bagian sebesar 10 persen.

Data itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Ahmad Rusdi pada 14 November 2005 yang lalu ke DPR. Bila ditotal gaji, tunjangan serta dana khusus operasional atau taktis Presiden menjadi Rp 2.091.836.127 per-bulan.

Sementara itu, untuk Wapres dari data RKA-KL Sekretariat Wapres 2006 yang disampaikan Sekretaris Wapres Gembong Prijono, 14 November 2004 yang lalu termuat pendapatan Wapres Jusuf Kalla naik menjadi Rp 65.254.212 dari sebelumnya Rp 56.829.750. Selisih kenaikan mencapai Rp 8.424.462 atau naik sebesar 15 persen. Total gaji, tunjangan serta dana taktis wapres mencapai Rp 1.065.254.212 per-bulan.

Untuk pimpinan DPR, total gaji dan tunjangan Ketua DPR Agung Laksono mencapai Rp 87.790.800. Sebelum adanya pemberian tunjangan operasional khusus maupun kenaikan tunjangan komunikasi intensif, besaran yang diterima Agung hanya Rp 36.625.960. Jumlah kenaikan yang melebihi 100 persen ini, diperoleh Ketua DPR dari adanya tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 24.968.000. Selain itu juga kenaikan tunjangan komunikasi intensif dari Rp 4.140.000 menjadi Rp 22.640.000.
(010/kmb4)


Sumber: Bali Pos

Posting Komentar

0 Komentar