Gaji Presiden Dan Pejabat Negara Naik 20%

Jakarta - Kenaikan gaji presiden dan pejabat tinggi negara kemungkinan akan mencapai 20 persen. Diharapkan kenaikan gaji ini bisa mengurangi korupsi. "Antara 10-20 persen. Tergantung departemennya, dan ini pejabat tinggi saja," terang Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2010).

Kenaikan ini rencananya mulai berlaku Maret 2010. Untuk di jajaran pemerintahan, kenaikan berlaku untuk pejabat di level menteri ke atas. Sedang di legislatif rencananya anggota dan pimpinan DPR.

"Dasarnya produktivitas, untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada rakyat. Kita bicara efisiensi dan bicara produktifitas," terangnya. Achsanul tegas-tegas membantah bila kenaikan ini merupakan suatu pemborosan. "Bukan pemborosan namanya kalau produktivitas meningkat, government income juga naik dan diharapkan juga mengurangi korupsi," imbuhnya.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, Senin (27/1/2010) kemarin memastikan gaji presiden dan pejabat tinggi negara naik. Kenaikan gaji itu sudah disepakati antara DPR dan pemerintah. DPR sudah setuju anggaran gaji yang sebelumnya Rp 132 triliun naik menjadi Rp 158 triliun. Pemerintah sendiri awalnya mengajukan anggaran gaji Rp 165 triliun.

Depkeu dan pihak pemerintah belum berkomentar tentang kenaikan gaji ini. (ndr/iy)

Sumber: detikcom Jakarta


Posting Komentar

1 Komentar

  1. Bagus betul argumen beliau; " .... Bukan pemborosan namanya kalau produktivitas meningkat, government income juga naik dan diharapkan juga mengurangi korupsi."

    BalasHapus