Chairul mengatakan putusan MA tidak memiliki logika hukum. Sebab, dalam kasus perdata, Prita Mulyasari dimenangkan. Namun, ketika masuk dalam ranah pidana, putusan berbeda. “Inikan aneh, secara logika tidak bisa diterima,” kata dia.
Menurut Chairul, MA seolah menutup mata dan telinga. Padahal apa yang disampaikan Prita Mulyasari jelas tidak dibuat-buat dan memuat kebenaran bahwa layanan kesehatan di negeri ini sangat buruk. “Tidak lagi menjadi rahasia umum, bahwa layanan kesehatan di Indonesia sangat buruk,” kata dia.
Kalaupun tidak buruk, mengapa sebagian masyarakat Indonesia memilih untuk berobat ke luar negeri. Karena itu, apa yang disampaikan Prita sama saja dengan membeberkan bagaimana buruknya penyelesaian kasus korupsi di Indonesia.
Sebabnya, MA perlu melihat kasus Prita tidak hanya semata untuk menegakan Undang-undang melainkan menegakkan keadilan. MA sewajarnya perlu melihat betapa besarnya dukungan masyarakat terhadap kasus Prita. Dengan demikian, apa yang dilakukan MA justru kontra dengan masyarakat. “Kalau hanya mengacu pada Undang-undang semata ya jadinya begini. Terlebih tidak lagi memperhatikan kondisi masyarakat,” pungkas dia.
1 Komentar
Ingin tahu apa kata Wakil Jaksa Agung tentang keputusan Bossnya? Ini dia:
BalasHapusWakil Jaksa Agung, Darmono, membela putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pihak jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional oleh Prita Mulyasari. Menurut dia, putusan itu sudah benar dan tidak perlu dipersoalkan.
"Ya, saya rasa putusan MA tentang kasus Prita sudah bagus dan tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi. Putusan tersebut sudah memenuhi tuntutan kebenaran dan keadilan," kata Darmono melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (12/7).
Artinya, menurut Darmono, hakim memutuskan bersalah karena berdasarkan alat bukti yang ada dan keyakinan. "Hakim sudah punya alasan yang kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya lagi.
Darmono mengklaim, tuntutan sebagian besar publik yang menghendaki Prita tidak perlu dipenjara dalam kasus ini sudah terlihat dari lamanya hukuman yang dijatuhkan, yang "hanya" enam bulan dan masa percobaan satu tahun.