PEMBERITAHUAN
NOMOR: PEM - 03/PJ.09/2010
TENTANG
PELAYANAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan akan berakhirnya pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
NOMOR: PEM - 03/PJ.09/2010
TENTANG
PELAYANAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan akan berakhirnya pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
- Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri (FLN).
- Ketentuan tanggal 1 Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, berlaku sejak pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam yang tertera di boarding pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
- Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 27 Desember 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216
0 Komentar