Bebas Fiskal

Pemerintah mulai 1 Januari 2011 telah memberlakukan layanan bebas fiskal luar negeri bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan berpergian ke mancanegara.

Layanan bebas fiskal luar negeri tersebut tertuang dalam Pemberitahuan Ditjen Pajak Nomor: PEM - 03/PJ.09/2010 Tentang Pelayanan Bebas Fiskal Luar Negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah dalam pemberitahuan yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/1) menyebutkan bahwa penghapusan kebijakan pengenaan fiskal ke luar negeri berlaku terhitung sejak 1 Januari 2011 pukul 00.00.

Dalam pemberitahuan itu juga dijelaskan bahwa dengan akan berakhirnya pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri(FLN).

Kedua, ketentuan tanggal 1 Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas, berlaku sejak pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam yang tertera di boarding pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.

Iqbal menambahkan, ketentuan ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010. Untuk diketahui, selamaperiode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 pembebasan fiskal ke mancanegara telah diberikan pada mereka yang memiliki NPWP (nomorpokok wajib pajak).

Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Agus Supriyanto kepada wartawan, Sabtu (1/1) menegaskan bahwa kebijakan bebas fiskal luar negeri tidak merugikan negara karena implikasi dari pembebasan fiskal hanyalah hilangnya sumber penerimaan negara.

Menurut Agus, implikasi bebas fiskal luar negeri berbeda maknanya antara kehilangan sumber penerimaan dengan kerugian negara akibat tidak diterimanya fiskal oleh negara. Fiskal luar negeri itu adalah salah satu cara pembayaran dimuka untuk pajak penghasilan, katanya.

Dijelaskannya, fiskal sendiri diterapkan karena pembuat kebijakan beranggapan bahwa mereka yang pergi ke luar negeri itu dianggap orang kaya. Tujuannya agar mereka yang mampu namun belum memiliki NPWP bisa segera mengurus NPWP.

Karena itu, biaya fiskal luar negeri dinaikkan menjadi Rp. 2,5 juta. Dengan cara itu, mereka yang sering bepergian ke luar negeri tentu saja akan mendaftarkan diri sebagai pemilik NPWP. Ketika mereka telah terdaftar maka pemilik NPWP itu, secara sah telah menjadi wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Ini hanyalah bentuk strategi, dan tidak akan merugikan negara, tegasnya.






Posting Komentar

1 Komentar

  1. Berita lama, tapi masih ada saja yang belum yakin. Atau karena memang rakyat sudah tidak percaya lagi pada pemerintahnya sendiri?

    Walahualam bissawab.

    BalasHapus