Tidak mudah bagi pengusaha tembakau Budi Sampoerna meminta kembali uangnya yang digelapkan pemilik lama Bank Century, Robert Tantular.
Ia minta bantuan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk memfasilitasi pencairannya. Langkah ringan petinggi polisi ini justru menimbulkan aroma tak sedap. Apa betul ada komisinya?
WAKTU sudah melewati pukul sembilan malam. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji tak juga menunjukkan batang hidungnya. Padahal ia sebagai pengundang. Setelah dinanti lebih dari dua jam, barulah mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat ini tiba di Restoran Bebek Bengil di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin lalu. ”Maaf terlambat, saya tarawih dulu dengan Presiden di Istana Bogor,” ucapnya sambil menyalami Tempo dengan senyum khasnya.
Sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal, Susno termasuk polisi yang paling banyak dicari wartawan. Maklum, setumpuk perkara kriminal besar—yang menyedot perhatian publik—hingga urusan ancaman teroris ada dalam genggamannya. Meski begitu, jika sudah duduk bareng, Susno bukan pejabat yang pelit bicara. Senin malam pekan lalu, misalnya, dia mengundang Tempo dan sepuluh wartawan lain berbuka puasa bersama di restoran kawasan Menteng itu. Begitu duduk di kursi, dia langsung berucap, ”Ini banyak yang enggak mengerti kasus (Bank) Century.”
Langkah penyehatan Bank Century memang ramai diperdebatkan selama lebih dari dua pekan kemarin, khususnya oleh Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Komisi Dewan mempertanyakan pembengkakan dana penyelamatan Century yang menjadi Rp 6,7 triliun dari laporan sebelumnya yang hanya Rp 632 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, kalau bank yang dulu dimiliki Robert Tantular—kini berstatus terdakwa—ini ditutup, ada 23 bank berpotensi kolaps akibat penutupan itu.
Di balik silang pendapat soal penyelamatan bank itu, menurut Susno, di kalangan anggota Dewan merebak isu tak sedap. Dia disebut-sebut terlibat dalam proses pencairan dana milik salah satu nasabah terbesar Century, Budi Sampoerna. Kucuran dana segar Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan itu memang disinyalir mengalir ke sejumlah nasabah prime.
Mendengar dirinya diisukan miring, Susno semula memilih tidak reaktif. Namun perkembangan kasus Century di gedung parlemen, menurut Susno, tak bisa lagi didiamkan. ”Kalau terus-terusan diam, dikira benar saya meminta (uang),” ucapnya. Padahal faktanya, kata dia, ”Sampai sekarang duit Budi belum cair.”
RUMORS
Rumor keberadaan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji dalam pusaran duit Budi Sampoerna di Bank Century sejatinya bukan hal baru. ”Dugaan itu” bahkan dikabarkan sempat tersadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Susno berang dan mengungkapkan ke media bahwa telepon selulernya telah disadap. ”Saya tidak sebut lembaga mana, ya, tapi saya jelas tahu telepon saya disadap,” katanya (Tempo edisi 6-12 Juli 2009).
Tak ayal, publik pun disuguhi ”perselisihan” Susno dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kemudian menelurkan istilah ”cicak-buaya”. Dalam wawancara khusus dengan Tempo awal Juli lalu, Susno mengumpamakan Komisi Pemberantasan Korupsi itu ”cicak” yang berani-beraninya menyadap telepon polisi—yang diistilahkan ”buaya”. ”Cicak kok melawan buaya,” begitu ucapnya dalam wawancara itu. Perseteruan itu sendiri memang serius dengan dipanggilnya ”cicak” untuk diperiksa oleh ”buaya” meskipun ”cicak” mengabaikan panggilan pertama, dan kini polisi menerbitkan panggilan kedua.
Kembali ke kasus Century. Keterlibatan Susno dalam urusan duit Budi, menurut sumber Tempo, terlihat dari dikeluarkannya dua surat Badan Reserse Kriminal, pada 7 dan 17 April 2009, yang menyatakan dana milik Budi Sampoerna dan US$ 18 juta kepunyaan PT Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century ”sudah tidak ada masalah lagi”. Susno juga memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century yang dipimpin Maryono dengan pihak Budi di kantor Badan Reserse Kriminal.
Salah satu pertemuan itu dilaksanakan pada 29 Mei 2009. Di dalam dokumen minutes of meeting Bank Century disebutkan pertemuan dihadiri tiga petinggi Century. Mereka jugalah yang meneken dokumen itu, di antaranya Maryono (direktur utama) dan Ahmad Fajar (direktur). Dokumen itu juga mencantumkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Direktur Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Edmond Ilyas.
Pertemuan menelurkan dua kesepakatan. Salah satunya tentang persetujuan pencairan dana senilai US$ 58 juta—dari total Rp 2 triliun—milik Budi atas nama PT Lancar Sampoerna Bestari. Kesepakatan lainnya, pencairan dilakukan dalam rupiah. Sumber Tempo yang mengetahui pertemuan ini menilai kesepakatan itu menimbulkan tanda tanya. Sebab, kepolisian hanya berwenang mengusut tindak pidana penggelapan uang milik Budi oleh Robert Tantular, pemilik lama Bank Century, senilai US$ 18 juta. ”Kenapa yang US$ 40 juta juga ikut diurus polisi dan dibahas di kantor Bareskrim?” ujar sumber ini. ”Ada apa ini?”
Menurut sumber Tempo ini lagi, secara aktif pula Susno berkoordinasi dengan Maryono dan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito untuk melancarkan proses pencairan duit pengusaha tembakau itu. Atas upayanya itu, masih kata sumber ini, kepada Susno dijanjikan oleh Lucas, kuasa hukum Budi, komisi 10 persen dari jumlah uang Budi yang akan cair.
Sumber: Majalah TEMPO
Baca juga: Aksi Susno Di Century dan Susno Gerah Atas Pemberitaan Media
0 Komentar