Remunerasi Pejabat Negara



Kemarin 2 Februari 2010, Menkeu Sri Mulyani mengatakan belum ada kenaikan baik gaji maupun pemberian remunerasi para pejabat karena belum ada Per Pres sebagai dasar pemberian remunerasi. Remunerasi pejabat memang sudah dianggarkan dalam APBN 2010 dan sistemnya sudah siap. Remunerasi ini berkaitan dengan risiko dan tanggung jawab, termasuk kinerja yang dilakukan pejabat negara untuk mendapatkan bagian yang pantas atau adil.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah menghitung penataan remunerasi pejabat negara yang rencananya di mulai dilaksanakan tahun 2010. Tapi melihat reaksi yang bermunculan nampaknya SBY masih menimbang-nimbang sebelum mengeluarkan Per Pres.


Sebenarnya berapa gaji para pejabat negara kita tercinta ini. Berikut tabel daftar gaji Pejabat Negara RI yang dikeluarkan Bagian Anggaran Depkeu: 

Gaji Pokok Tunjangan Jabatan
Presiden 30,240,000 32.500.000
Wakil Presiden 20,160,000 22,000,000
Ketua DPR 5,040,000 18,900,000
Wakil Ketua DPR 4,620,000 15,600,000
Ketua MA 5,040,000 18,900,000
Wakil Ketua MA 4,620,000 15,600,000
Ketua BPK 5,040,000 18,900,000
Ketua Muda MA 4,410,000 10,100,000
Wakil Ketua BPK 4,620,000 15,600,000
Anggota DPR 4,200,000 9,700,000
Anggota MA 4,200,000 9,700,000
Anggota BPK 4,200,000 9,700,000
Menteri Negara 5,040,000 13,608,000
Jaksa Agung
Panglima TNI
Kapolri
Gubernur 3,000,000 5,400,000
Wakil Gubernur 2,400,000 4,320,000
Bupati 2,100,000 3,780,000
Wakil Bupati 1,800,000 3,240,000

Dilihat tabel di atas memang gaji para pejabat kita relatif kecil jika dibandingkan pejabat BUMN misalnya, padahal tanggung jawabnya lebih berat. Tapi publik tak pernah dijelaskan berapa take home pay yang diterima para pejabat negara setelah menerima berbagai tunjangan lain dari pemerintah maupun honor yang mereka terima.

Seorang pejabat bisa menerima honor dalam suatu proyek berlipat-lipat kali dari gaji resminya. Contoh lain adalah pemberian fee dari beberapa BPD kepada pejabat daerah. Penerimaan honor di luar gaji memang ada aturannya meskipun masih debatable sah tidaknya. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik sebagai bagian reformasi birokrasi, penerimaan diluar gaji resmi rentan penyelewengan dan berpotensi pemborosan uang negara.

Karena itu penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) seperti yang diusulkan KPK menjadi relevan untuk dilaksanakan. Sejalan dengan itu sebenarnya sistem Remunerasi bisa menjadi salah solusi. Pemerintah seharusnya menjelaskan manfaat remunerasi pejabat bagi publik yaitu transparansi penghasilan para pejabat negara. Sehingga bisa diminimalisir kontroversinya.

Sumber: Media Desa

Posting Komentar

0 Komentar